Powered by Blogger.

Sunday 13 April 2014


ANALISIS MENGENAI
 DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)






Penapisan
-Penapisan berarti menapis atau menyaring (screaning)
-Penapisan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan pada tahapan awal, digunakan untuk menentukan suatu proyek memerlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau tidak.
-Jika tidak wjib menyusun AMDAL, apakah harus menyusun UKL dan UPL.
-Membantu menentukan langkah yang harus diambil oleh pemerintah daerah, pemrakarsa proyek, dan komisi AMDAL.
-Sebagai bahan untuk pengambilan keputusan.

Pengertian AMDAL
Adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ kegiatan.

Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/kegiatan.
Kualitas Lingkungan meliputi
-GEO,FISIK,KIMIA                    : Udara, bising, getaran, bau, air, tanah.
-Biologi                                    : Flora (darat,air)
-SOSIAL,EKONOMI,BUDAYA     : Keresahan, perubahan pendapatan,Kesempatan usaha, kesempatan kerja,keterbukaan wilayah, dll.

Mengapa amdal diperlukan, memuat apa?
•Karena dokumen amdal berisi tentang pedoman pengelolaan lingkungan hidup.
•Dokumen amdal berisi :
-Pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/kegiatan.
-Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Hasil kajian AMDAL :
•K.A.ANDAL adalah ruang lingkup kajian ANDAL yang merupakan hasil pelingkupan.
•ANDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana dan/kegiatan.
•RKL adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/kegiatan.
•RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/kegiatan.

Prosedur Penyusunan AMDAL
Secara garis besar proses AMDAL mencakup langkah-langkah sebagai berikut :
1.Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/ atau kegiatan.
2.Menguraikan rona lingkungan awal.
3.Memprediksi dampak penting.
4.Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arah RKL/RPL.

Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara berurutan, yaitu :
1.Dokumen Kerangka Acuan Analisi Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

Ditulis Oleh : agung teknik // 23:04
Kategori:

0 comments:

Post a Comment