Powered by Blogger.

Friday 16 March 2012

UNDANG-UNDANG PERTAMBANGAN TENTANG PENGGOLONGAN MINERAL



PENGGOLONGAN BAHAN GALIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 2009 (TENTANG PERTAMBANGAN)


    Undang-Undang pertambangan No, 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, sesungguhnya tidak secara tegas mengatur secara khusus tentang pembagian golongan bahan galian sebagaimana dalam UU No. 11 Tahun 1967. Penggolongan bahan galian diatur bedasarkan pada kelompok usaha pertambangan, sesuai Pasal 4, yaitu:

   1. Usaha Pertambangan dikelompokkan atas:
      a. Pertambangan mineral;
      b. Pertambangan batubara.
   2. Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas:
      a. Pertambangan mineral radio aktif;
      b. Pertambangan mineral logam;
      c. Pertambangan mineral bukan logam;
      d. Pertambangan batuan.

    Lebih lanjut, detail pengaturan tentang tata cara pengusahaan masing-masing kelompok dimaksud, dilakukan dengan pengaturan sebagai berikut:

   1. Pasal 50, khusus mengatur mengenai, pengusahaan mineral radioaktif;
   2. Pasal 51, 52, dan 53, mengatur mengenai pengusahaan mineral logam;
   3. Pasal 54, 55, dan 56, mengatur mengenai pengusahaan mineral bukan logam;
   4. Pasal 57, 58, 59, 60, 61, 62, dan 63, mengatur mengenai pengusahaan batu bara.

    Pengelompokan bahan galian, juga dapat dilihat dari pengaturan tentang izin pertambangan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal,66, yaitu: kegiatan Pertambangan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut:
1. Pertambangan mineral logam;
2. Pertambangan mineral bukan logam;
3. Pertambangan batuan; dan/atau
4. Pertambangan batu bara.