PENGGOLONGAN BAHAN GALIAN
MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 2009 (TENTANG PERTAMBANGAN)
Undang-Undang pertambangan No, 4 Tahun 2009
tentang Mineral dan Batu Bara, sesungguhnya tidak secara tegas mengatur secara
khusus tentang pembagian golongan bahan galian sebagaimana dalam UU No. 11
Tahun 1967. Penggolongan bahan galian diatur bedasarkan pada kelompok usaha
pertambangan, sesuai Pasal 4, yaitu:
1. Usaha
Pertambangan dikelompokkan atas:
a. Pertambangan mineral;
b. Pertambangan
batubara.
2. Pertambangan
mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas:
a. Pertambangan
mineral radio aktif;
b. Pertambangan
mineral logam;
c. Pertambangan
mineral bukan logam;
d. Pertambangan
batuan.
Lebih lanjut,
detail pengaturan tentang tata cara pengusahaan masing-masing kelompok
dimaksud, dilakukan dengan pengaturan sebagai berikut:
1. Pasal 50, khusus
mengatur mengenai, pengusahaan mineral radioaktif;
2. Pasal 51, 52,
dan 53, mengatur mengenai pengusahaan mineral logam;
3. Pasal 54, 55,
dan 56, mengatur mengenai pengusahaan mineral bukan logam;
4. Pasal 57, 58,
59, 60, 61, 62, dan 63, mengatur mengenai pengusahaan batu bara.
Pengelompokan
bahan galian, juga dapat dilihat dari pengaturan tentang izin pertambangan
rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal,66, yaitu: kegiatan Pertambangan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut:
1. Pertambangan mineral logam;
2. Pertambangan mineral bukan logam;
3. Pertambangan batuan; dan/atau
4. Pertambangan batu bara.